Saturday, January 18, 2025
logo-mistar
Union
POLITIK

Terkait Gugatan PHP Kada, KPU Sumut Persiapkan Jawaban ke Sidang MK

journalist-avatar-top
By
Wednesday, January 15, 2025 12:56
98
terkait_gugatan_php_kada_kpu_sumut_persiapkan_jawaban_ke_sidang_mk

KPU Sumut selaku termohon dalam sidang pemeriksaan pendahuluan perkara sengketa Pilkada nomor 247/PHPU.GUB-XXIII/2025 (f:ist/mistar)

Indocafe

Medan, MISTAR.ID

Dalam waktu dekat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara (Sumut) dijadwalkan akan menyampaikan keterangannya ke Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada).

Koordinator Divisi (Kordiv) Hukum dan Pengawasan, El Suhaimi mengatakan bahwa pihaknya sedang menyusun jawaban untuk disampaikan saat sidang.

"Kita mendapatkan jadwal sidang dari MK, Rabu (22/1/25) dan persiapan kita untuk menyusun jawaban, mempersiapkan alat bukti dan lainnya," ujarnya kepada mistar.id, Rabu (15/1/25).

Optimis berjalan lancar, El mengaku jika KPU Sumut sudah melaksanakan seluruh tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) sesuai aturan.

"Insyaallah (berjalan lancar) bahwa kita sudah melaksanakan seluruh tahapan Pilkada serentak gubernur dan wakil gubernur sesuai peraturan dan perundang-perundangan," ucapnya.

Terpisah, Kordiv Sumber Daya Manusia (SDM) KPU Sumut, Robby Effendy menjelaskan jika agenda sidang 22 Januari mendatang untuk mendengarkan jawaban termohon yakni KPU Sumut.

"Setelah masing-masing panel hakim mendengarkan pokok permohonan pemohon, MK akan melakukan pemeriksaan persidangan dengan agenda mendengarkan jawaban termohon yaitu KPU. Serta mendengarkan keterangan Bawaslu dan pihak terkait pada tanggal 17 Januari hingga 4 Februari 2025 mendatang," ungkapnya.

Selaras dengan Kordiv Hukum KPU Sumut, Robby mengatakan jika pihaknya sedang menyusun draf jawaban yang akan disampaikan dalam sidang mendatang.

"Kita sedang menyusun draf jawaban hingga finalisasi jawaban untuk menyiapkan argumen untuk menjawab dalil pemohon, nantinya draf jawaban akan dikonsultasikan ke KPU RI," pungkasnya.

Sebelumnya, tim hukum pasangan calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut nomor urut 02, Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala sudah menyampaikan petitum permohonan dalam sidang pemeriksaan pendahuluan perkara sengketa Pilkada nomor 247/PHPU.GUB-XXIII/2025, Senin (13/1/25) lalu. (berry)

journalist-avatar-bottomRedaktur Patiar Manurung

RELATED ARTICLES